Sabtu, 28 Mei 2016

Wanita Mengerjakan Solat Jumat ? Apakah Boleh ?....

BacaanMuslimah- Wanita muslimah ikut shalat jumat, masih banyak kita dapatkan di beberapa masjid besar. Bahkan di beberapa daerah yang melahirkan banyak ulama, kota santri, pada hari jumat saat pelaksanaan shalat jumat, satu shaf atau lebih diisi wanita muslimah. Mereka ikut berjamaah shalat Jumat bersama kaum muslimin.
Wanita muslimah shalat jumat, berdiri di belakang deretan shaf pria dalam pandangan sekilas ada keanehan. Boleh atau tidaknya dalam tinjauan syariah? Akan kita lihat berdasarkan nash apakah itu al-Quran atau hadis. Selain itu, kalau toh muslimah ikut melaksanakan shalat jumat di masjid, apakah juga harus melaksanakan shalat dzuhur. Bagi pria, setelah melaksanakan shalat jumat, maka dihitung sudah melaksanakan shalat dzuhur.

Ada tiga hadis Nabi saw yang menyinggung boleh tidaknya wanita muslimah ikut shalat jumat;

- Hadis yang diriwayatkan imam Abu Daud dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah saw bersabda; “Jumat itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.”
- Hadis yang juga diriwayatkan imam Abu Daud dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”
- Hadis yang diriwayatakan imam Muslim, dari Amrah binti Abd Rahman dari saudara perempuan Amrah, ia berkata, “Aku menghafal surat Qaaf langsung dari mulut Rasulullah saw, yakni ketika beliau membacanya beberapa kali di atas mimbar dalam khutbah Jumat.”
 
Dari ketiga hadis tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai jawaban atas pertanyaan bolehkah wanita muslimah ikut shalat jumat. Hadis pertama, menyebutkna dengan jelas, bahwa kewajiban Jumat berjamaah tidak berlaku bagi wanita. Artinya, jika toh wanita muslimah ikut shalat Jumat, maka wajib baginya melaksanakan shalat dzuhur setelah shalat Jumat.

Hadis kedua menggambarkan bahwa tidak ada larangan wanita muslimah ke masjid untuk kegiatan ibadah seperti shalat Jumat, meski yang terbaik adalah melaksanakan ibadah itu di rumah saja. Artinya shalat Jumat di masjid boleh saja, dan lebih bagus jika tidak melaksanakannya, karena shalat Jumat hanya dilaksanakan di masjid.
Hadis ketiga menyebutkan bahwa seorang sahabat muslimah, rutin melaksanakan shalat Jumat bersama Nabi saw, bahkan saking rutinnya, sahabat Nabi saw itu menghapal surah Qaf yang dibacakan Nabi saw saat khutbah.

Sekarang mari kita kembali ke kerangka dasar bahwa, menurut surah al-Ahzab ayat 33, sebaik wanita itu tinggal di rumah. Kalau toh keluar tidak tabarruj (berhias berlebihan yang memancing perhatian). Olehnya itu, karena shalat Jumat berjamaah tidak wajib bagi wanita muslimah, dan tempat terbaik wanita muslimah adalah di rumah, maka sebaiknya wanita muslimah tidak perlu melaksanakan shalat Jumat. Cukup shalat dzuhur di rumah saja.

Sember : http://muslimah-id.com
Load disqus comments

0 komentar