Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Juni 2016

Wanita tidak Puasa karena Menyusui, Qadha’ ataukah Fidyah?

BACAAN-MUSLIMAH-    Pertanyaan: Bolehkah orang yang menyusui tidak berpuasa? Kapan dia harus meng-qadha‘-nya? Haruskah dia memberi makan orang miskin?


Jawaban:
Seorang ibu jika mengkhawatirkan anaknya jika (ia-ed.) berpuasa, karena hal itu akan mengurangi kandungan susu dan membahayakan anak, maka dia boleh berbuka, tetapi dia harus meng-qadha‘-nya setelah itu, karena posisinya seperti orang sakit. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 185).

Jika halangan itu sudah tidak ada, maka dia harus meng-qadha‘-nya, baik di musim dingin karena waktunya pendek dan udaranya dingin, atau jika tidak bisa di musim dingin bisa dikerjakan di tahun yang akan datang. Adapun menggantinya dengan memberi makan orang miskin tidak boleh dilakukan kecuali jika halangan atau udzur itu datang secara terus menerus yang tidak akan hilang. Dalam keadaan seperti, dia boleh memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti dari puasa.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007


Read more

Sabtu, 02 April 2016

Ketika Muslimah Putus Cinta...

BacaanMuslimah - Terkadang putus cinta dapat membuat orang yang mengalaminya menjadi putus asa, dan dapat melakukan hal-hal bodoh. Inilah contoh-contoh orang yang mencintai kekasih atau isteri mereka dengan dasar nafsu. Karena nafsu sendiri memiliki sisi egois yang cukup tinggi. Sehingga jika terus dibiarkan, nafsu tersebut dapat menguasai diri kita dan mengendalikan fikiran kita. Banyak orang-orang yang mengalami putus cinta akan melakukan hal-hal bodoh. Terutama mereka yang memiliki iman yang belum kuat. Bahkan jika terus dibiarkan, akan membuat rasa putus asa dan kesedihan yang berkepanjangan.
***
Tentu artian cinta dalam hal ini tidak beradasarkan ketentuan Allah bagaimana cara mencintai yang baik. Jika kita mencintai segala sesuatu karena Allah tentu akan berbeda bagaimana cara kita menyikapi diri ketika sedang patah hati, sesedih dan sekecewa apapun kita, akan tetap berusaha bersabar. Dan berusaha sadar bahwa tiap segala sesuatu berasal dari Allah, dan dapat kapanpun Dia ambil kembali.
Percayalah Allah mempunyai rencana yang terbaik bagi hamba-hambanya...
Lalu, bagaiamana seharusnya seorang muslimah menyikapi masalah tentang patah hati? 

Yuk intip kisahnya berikut ini:
Suatu ketika ada seorang yang muslimah yang sudah bertunangan dan tinggal menunggu dalam waktu dekat untuk melangsungkan pernikahannya. Muslimah ini begitu mencintai calon suaminya itu karena sebagaimana ajaran islam, seorang isteri harus mencintai suaminya dengan sepenuh hati. Karena hanya dengan rasa cinta yang tulus dan rasa cinta karena Allah, seorang isteri akan mampu taat pada suami.

Namun tidak disangka-sangka dengan waktu yang semakin dekat menuju pernikahan, keluarga dari  pihak laki-laki datang, dan membatalkan pernikahan tersebut. Rasanya seperti ratusan jarum menusuk-nusuk bagian dadanya dan tentu terasa amatlah perih, rasa cinta yang dia pupuk hingga besar dan kuat, tiba-tiba lenyap begitu saja tanpa dia duga. Tapi karena seorang muslimah ini adalah sosok muslimah yang mengenal agama dan beriman kepada Allah, anda tahu apa yang dia ucapkan untuk menenangkan hatinya agar tetap sabar?

“Inna Lillahi wa inna illaihi roji’un..”. beban berat di hatinya yang begitu besar hingga tak mampu dia pikul, dia kembalikan semua pada Allah. karena ia percaya semua yang datang dari Allah akan kembali pada Allah pula nantinya.

Demikianlah Muslimah.... Seberat apapun rasa patah hati itu akan membangkitkan kita kembali jika kita memulainya berlandaskan dengan izin Allah. Hanya Allah yang memiliki hak untuk memberi, mengambil, dan menggantinya dengan yang lain yang insya Allah akan lebih baik dari pada sebelumnya. Semoga Kisah ini memberi motivasi kepada muslimah yang sedang patah hati untuk lebih baik lagi kedepannya... Amin ya Rabbal Alamin

Sumber : http://muslimah-id.com
Read more

Jumat, 01 April 2016

Tips Agar Suami Tidak Meninggalkan Solat!

BacaanMuslimah - Muslimah yang sudah menikah, akan sangat bahagia dan tentram hidupnya jika memiliki suami yang sangat menyayangi keluarga, rajin beribadah dan memiliki sifat-sfat baik lainnya. Namun ada pula pasangan suami istri yang sebelum menikah dan menikah menunjukkan karakter yang berbeda, misalnya senbelum menikah sang suami terlihat sangat rajin solat, namun setelah menikah, walhasil suaminya jarang shalat, bahkan hampir tidak pernah. Hanya jika dia merasa kesulitan dalam menjalani hidup, barulah dia shalat, itupun ikut-ikutan.

 
Nah kisah tersebut memberikan pelajaran kepada kita beberapa problem yang terjadi dalam berkeluarga. Banyak suami tidak melaksanakan shalat, tanpa diketahui penyebab pastinya. Umumnya karena malas, terpengaruh, atau belum merasakan nikmatnya shalat dalam dirinya. Intinya malas, suami tidak mau melaksanakan shalat. Nauzubillah.... 

Jangan sampai hal itu terjadi kepada keluarga kita... Amin
Sadarilah wahai muslim, menikah adalah cita-cita tertinggi wanita. Menikah adalah kenikmatan, namun menikah sesungguhnya juga merupakan ujian. Karena hidup ini secara keseluruhan adalah ujian dari Allah untuk menilai hamba-hambaNya, siapa yang terbaik amalnya, maka menikah juga demikian, karena menikah adalah ama.

Untuk mengatasi suami yang tidak melaksanakan solat, berikut tipsnya:
Yakinlah kepada Allah SWT, salat merupakan rukun islam, salah satu tanda keislaman dalam diri seseorang adalah keislamannya. Ingatkan hal ini kepada suami anda, namun ingatkanlah dengan suasana yang sedang santai dan dengan tutur kata yang lembut.
Mengingatkan suami, jangan menakut-nakutinya, meski Nabi saw menyampaikan bahwa “Batas antara seseorang dan kekafiran itu adalah meninggalkan shalat.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hal seperti itu, cukup diutarakan sebagai bagian dari komunikasi saja. Misalnya dengan ucapan, “mas, tadi saya sempat dengar ustad mengatakan bahwa kalau gk shalat katanya kafir, hadisnya ini.”

Kemudian, ajak suami untuk solat berjamaah. Untuk mengajaknya melaksanakan solat harus dengan kata-kata cinta dan merayu, namun di selipkan nasehat-nasehat yang baik untuk suami. Dan sesekali ajak suami untuk menghadiri acara pengajian, keegamaan. yang demikian ini di lakukan agar menumbuhkan rasa cintanya kepada islam.

Selanjutnya, ingatkan tentang anak-anak. Sejahat apapun orang tua, pasti tidak akan mengharap anak-anaknya meniru perbuatan tidak baik itu. Shalat adalah ajaran kebenaran. Di dalam hati yang paling dalam seorang suami, dia tahu kalau perilaku tidak shalat adalah contoh perbuatan yang tidak baik. Nah, jika dia mengharapkan kebaikan kepada anak-anaknya, tentu juga mengharap anak-anaknya kelak tidak seperti dia. Mengharapkan anak-anaknya mendirikan shalat.

Yang terakhir, doakan agar suami selalu di beri rasa cinta terhadap agamanya, sehingga selalu ingat dengan Allah dan melaksanakan solat.

Itulah tadi tips yang dapat di terapkan, jika suami tidak melaksanakan solat, semoga tidak terjadi dengan suami kita ya muslimah... amin 
Semoga Bermanfaat^^

Sumber : http://muslimah-id.com


Read more

Rabu, 30 Maret 2016

Melahirkan dengan Dokter Laki-laki, Apakah Hukum Memperbolehkannya ?

BacaaanMuslimah - Seperti kita telah ketahui, semua yang Allah telah tetapkan untuk kita pasti memberikan kebaikan untuk kita. Namun perlu ada ketahui juga bahwa semua hukum Allah swt mengenai pelarangan dengan hukum haram, terkadang atau boleh menjadi halal dengan hal dan sebab tertentu.

 http://muslimah-id.com/wp-content/uploads/2016/03/melahirkan-dengan-dokter-laki-laki.jpg

Sebab dan hal tertentu itu sifatnya darurat, tak ada jalan lain, dan dihum sebagai ma’fuwwun ‘anhu (dimaafkan atas pelanggaran itu) hal tersebut senada dengan muslimah yang melahirkan dengan bantuan dokter laki-laki, sejatinya aurat wanita yang boleh tampak hanyalah muka dan telapak tangan. Artinya muka dan telapak tangan boleh terlihat di hadapan semua orang, beda dengan bagian tubuh yang lain, kecuali di hadapan mahramnya. 

Lalu bagaiaman hukum muslimah yang melahirkan dengan bantuan dokter laki-laki ? dan jika di bolekan, apa sebab yang membolehkannya?

Fakta menyebutkan bahwa dokter spesialis obstetri ginekologi ternyata didominasi oleh dokter laki-laki. Di lain sisi kita harus berusaha menjaga perintah Allah dalam surah an-nur ayat 31, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” Artinya, hukum asal memperlihatkan aurat di hadapan perempuan ataupun laki-laki adalah haram.

Dalam hal inilah ada kondisi darurat dan berlaku hukum “ad-Dharuratu Tubihul Mahdzurat” (kondisi darurat bisa membolehkan perkara yang dilarang). Dengan aturan inilah kebolehan memperlihatkan aurat itu berlaku. Hanya saja, batasan darurat ini yang harus diperjelas. Sebelum kondisi kita dalam keadaan darurat, semestinya muslimah yang akan melahirkan mempersiapkan beberapa hal;

Yang pertama, harus benar-benar mencari jasa persalinan muslimah, dan usaha yang dilakukan harus maksimal. jika usaha pertama telah dilakukan dan tidak menemukan jasa dokter muslimah, maka boleh menggunakan jasa dokter laki-laki dengan syarat, dokter itu seorang laki-laki muslim.

Muslimah, upaya maksimal akan proses persalinan dengan tetap memperhatikan koridor syar’iy sangatlah penting. Ini mengenai harkat dan martabat wanita yang memperlihatkan aurat beratnya. Jangan asal membawa isteri ke rumah sakit tanpa perencanaan, maka kondisi darurat tidak memenuhi syarat.

Demikianlah muslimah meskipun hukumnya diperbolehkan, tapi muslimah harus berusaha terlebih dahulu, mencari dokter muslimah. yang demikian itu akan menjaga kita (muslimah) dari fitnah...amin

Sumber : http://muslimah-id.com


Read more

Rabu, 02 Maret 2016

Inilah Hukum Ucapkan Cerai Kepada Istri Meski Hanya Bercanda


Bacaan Muslimah - Apa hukum bermain-main mengucapkan kata cerai? Jika seorang suami bercanda dengan istrinya lalu mengatakan: "saya cerai kamu", namun ia mengatakan demikian bukan untuk cerai sungguhan, bagaimana?


Jika mengucapkan kata “cerai”, maka telah jatuh talak. Kecuali jika ia mengucapkannya ketika hilang akalnya, atau ketika sangat marah sampai tidak sadar apa yang diucapkan, maka tidak jatuh talak.

Adapun jika akalnya sehat, lalu mengucapkan kata “cerai”, maka jatuh talak. Walaupun itu dalam rangka bercanda atau main-main. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ ، النِّكَاحُ ، وَالطَّلَاقُ ، وَالرَّجْعَةُ

“tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan ruju’” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, ia berkata: “hasan gharib”).

Maka Dari itu hendak lah didalam keluarga menjaga lisan sehingga kalimat-kalimat dan ucapan yang tidak bermanfaat tidak akan keluar dari mulut kita. Dengan demikian hubungan suami istri tersebut diharapkan akan terjalin harmonis dan selalu berdasarkan Al-Quran dan Hadist dan selalu mendapatkan berkah dari Allah SWT.

Semoga Artikel ini bisa menjadi pengingat kita akan kewajiban kita menjaga lisan kita. Aamiin ya robbal alamin



Sumber : www.alfawzan.af.org.sa
Read more

Senin, 29 Februari 2016

Wanita Haidh Dilarang Keramas dan Potong Kuku? Ternyata Mitos !

BacaanMuslimah - Wanita yang sedang haid dilarang untuk keramas dan memotong kukunya, hal tersebut menjadi populer dikalangan masyarakat terutama para wanita, namun apakah hal tersebut benar dan adakah dasar yang mengiyakannya ?

Perlu diktahui oleh para muslimah, bahwa dasar hukum Islam pada awalnya semua boleh. Karena semua diciptakan Tuhan yang Maha Kuasa untuk hambaNya yang paling mulia, manusia. Nanti ada larangan barulah hal yang dibolehkan itu menjadi tidak boleh. Semua larangan, manfaatnya kepada siapa yang melakukan.

Dengan pengetahuan dasar ini, maka bisa dikira-kira bahwa wanita haidh yang keramas dan potong kuku, boleh-boleh saja, kecuali kalau ada nash yang melarangnya. Tidak ada satupun dalil baik al-Quran dan hadis yang menyebutkan larangan keramas dan potong kuku bagi wanita haidh. Bahkan ada sebuah hadis yang menunjukan kebolehannya. Hadis yang dari Aisyah ra, istri Nabi saw. Nabi bersabda; “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” Hadis ini bisa dilihat dalam sahih Muslim. 

Dalam penjabaran asbabul wurud hadis ini, diketahui bahwa sabda dari lisan suci itu diucapkan ketika Nabi dan istrinya melaksanakan haji Wada, dan kala itu, Aisyah haidh. Kalimat ‘bukalah ikatan rambutmu’ mengindikasikan bolehnya menggeraikan rambut saat mandi, baik dalam bentuk keramas atau tidak.

Begitupun dengan memotong kuku, tak ada satu nash pun yang melarang wanita yang sedang haid untuk memotong kuku. Bahkan sebuah hadis mengindikasikan keharusan memotong rambut, bulu, kuku, serta kewajiban mandi saat pertama kali masuk islam. Oleh Ibnu Taimiyyah, hadis ini sekaligus menjadi bagian hukum mandi wajib wanita haidh

Ternyata larangan memotong kuku dan keramas bagi wanita yang sedang haid adalah sebuah mitos belaka, karena Allah tentunya menyukai hambanya yang bersih lagi jauh dari kuman. 

Demikianlah wanita muslimah setidaknya sebagai muslimah haruslah menelusuri dulu pengetahuan dasar mengenai larangan keramas dan memotong kuku pada saat haid.
Semoga bermanfaat ya muslimah....

Sumber : 
Read more