BacaanMuslimah-Dalam kehidupan berumah tangga tentu selalu ada saja masalah, tanpa di sadari ataupun tidak masalah itu datang baik dari faktor internal maupun eksternal, contoh dari faktor internal adalah dalam sebuah pernikahan baik dari pihak laki-laki maupun perempuan pasti mempunyai keinginan untuk memiliki keturunan, Seperti halnya, salah satu tujuan utama disyariatkannya nikah adalah mendapatkan anak. “Menikahlah dengan wanita romantis dan subur, karena aku membanggakan banyaknya pengikutku di hadapan banyak umat.” Sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan Abu Daud dan Nasai.
Lalu bagaimana dengan suami yang mandul ? karena mandul ini terhitung sebagai aib dan kekuarangan yang menghilangkan salah satu tujuan nikah. Maka akan hal itu menyebabkan bolehnya memutuskan ikatan pernikahan, tanpa dibatasi dengan bilangan tertentu.
Namun, semua sifat yang menyebabkan salah satu pasangan menghindar dari pasangannya atau menghalangi salah satu pasangan untuk bisa menikmati hubungan badan, atau menghilangkan salah satu tujuan nikah, terhitung sebagai aib yang membolehkan masing-masing untuk menentukan pilihan, antara cerai dan melanjutkan rumah tangga.
"Dalam suatu riwayat, suatu hari, Umar bin Khatab ra, mengutus seseorang sebagai petugas zakat di daerah tertentu. Ternyata dia menikah dengan wanita di daerah itu, padahal dia mandul. Umar-pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu sudah memberi tahu istrimu bahwa kamu mandul, tidak bisa punya anak?” “Belum” Jawab orang ini. Umar menasehatkan, “Sampaikan kepadanya bahwa kamu mandul, kemudian berikan hak pilih untuknya.”
Nah berdasarkan riwayat tersebut, maka para ulama menyimpulkan bahwa baik suami maupun istri berhak menggugat atau berhak minta fasakh (gugat cerai ke pengadilan) karena mandul.
Namun perlu muslimah ketahui pula jika pasangan suami & istri tersebut telah mengetahui kekurangan dari pasangannya maka gugur haknya untuk mengajukan fasakh, karena ketika dia menjalani pernikahan, dia sudah memahami keadaan pasangannya.
Itulah tadi sedikit penjelasan mengenai pernikahan dan problematika yang ada dalam kehidupan berumah tangga. semoga bermanfaat ya ukh..
Sumber : http://muslimah-id.com
0 komentar