BacaaanMuslimah - Seperti kita telah ketahui, semua yang Allah telah tetapkan untuk kita pasti memberikan kebaikan untuk kita. Namun perlu ada ketahui juga bahwa semua hukum Allah swt mengenai pelarangan dengan hukum haram, terkadang atau boleh menjadi halal dengan hal dan sebab tertentu.
Sebab dan hal tertentu itu sifatnya darurat, tak ada jalan lain, dan dihum sebagai ma’fuwwun ‘anhu (dimaafkan atas pelanggaran itu) hal tersebut senada dengan muslimah yang melahirkan dengan bantuan dokter laki-laki, sejatinya aurat wanita yang boleh tampak hanyalah muka dan telapak tangan. Artinya muka dan telapak tangan boleh terlihat di hadapan semua orang, beda dengan bagian tubuh yang lain, kecuali di hadapan mahramnya.
Lalu bagaiaman hukum muslimah yang melahirkan dengan bantuan dokter laki-laki ? dan jika di bolekan, apa sebab yang membolehkannya?
Fakta menyebutkan bahwa dokter spesialis obstetri ginekologi ternyata didominasi oleh dokter laki-laki. Di lain sisi kita harus berusaha menjaga perintah Allah dalam surah an-nur ayat 31, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” Artinya, hukum asal memperlihatkan aurat di hadapan perempuan ataupun laki-laki adalah haram.
Dalam hal inilah ada kondisi darurat dan berlaku hukum “ad-Dharuratu Tubihul Mahdzurat” (kondisi darurat bisa membolehkan perkara yang dilarang). Dengan aturan inilah kebolehan memperlihatkan aurat itu berlaku. Hanya saja, batasan darurat ini yang harus diperjelas. Sebelum kondisi kita dalam keadaan darurat, semestinya muslimah yang akan melahirkan mempersiapkan beberapa hal;
Yang pertama, harus benar-benar mencari jasa persalinan muslimah, dan usaha yang dilakukan harus maksimal. jika usaha pertama telah dilakukan dan tidak menemukan jasa dokter muslimah, maka boleh menggunakan jasa dokter laki-laki dengan syarat, dokter itu seorang laki-laki muslim.
Muslimah, upaya maksimal akan proses persalinan dengan tetap memperhatikan koridor syar’iy sangatlah penting. Ini mengenai harkat dan martabat wanita yang memperlihatkan aurat beratnya. Jangan asal membawa isteri ke rumah sakit tanpa perencanaan, maka kondisi darurat tidak memenuhi syarat.
Demikianlah muslimah meskipun hukumnya diperbolehkan, tapi muslimah harus berusaha terlebih dahulu, mencari dokter muslimah. yang demikian itu akan menjaga kita (muslimah) dari fitnah...amin
Sumber : http://muslimah-id.com
0 komentar